Seorang muslim tidak boleh mudah mengafirkan orang lain. Namun mereka tetap disuruh menjauhi ahli bid’ah.
Imam Al-Muzani rahimahullah berkata,
وَالإِمْسَاكُ عَنْ تَكْفِيْرِ أَهْلِ القِبْلَةِ وَالبَرَاءَةُ مِنْهُمْ فِيْمَا أَحْدَثُوْا مَالَمْ يَبْتَدِعُوْا ضَلاَلاًفَمَنِ ابْتَدَعَ مِنْهُمْ ضَلاَلاً كَانَ عَلَى أَهْلِ القِبْلَةِ خَارِجًا وَمِنَ الدِّيْنِ مَارِقًا وَيُتَقَرَّبُ إِلَى اللهِ بِالبَرَاءَةِ مِنْهُ وَيُهْجَرُ وَيُحْقَرُ وَتُجْتَنَبُ غُدَّتَهُ فَهِيَ أَعْدَى مِنْ غُدَّةِ الجَرَبِ
“(Di antara prinsip Ahlus Sunnah adalah) menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah), sepanjang mereka tidak melakukan kebid’ahan yang sesat. Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap.”
Kita diajarkan tawassuth
Kali ini kita diajarkan untuk bersikap tawassuth (pertengahan) yaitu antara yang ghuluw (berlebih-lebihan) dan java’ (meremehkan) atau antara ifrath (berlebihan) dan tafrith (meremehkan). Namun sikap pertengahan ini tetap dengan mengikuti kebenaran dan petunjuk yang dibawa oleh Allah dan Rasul-Nya.
Menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat
Hendaklah menahan diri dari mengafirkan ahlil kiblat (yaitu mereka yang shalat menghadap kiblat), barangkali di antara mereka ada kesalahan atau penyimpangan, namun hal itu tidak mengeluarkan mereka dari Islam.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا ، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا ، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا ، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِى لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِى ذِمَّتِهِ
“Barangsiapa mengerjakan shalat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan kami; maka dia adalah muslim. Dia akan mendapatkan jaminan dari Allah dan Rasul-Nya. Janganlah engkau membatalkan jaminan Allah padanya.” (HR. Bukhari, no. 391)
Kalau memang keadaannya ia tetaplah muslim, maka tidak boleh dikafirkan. Tidak boleh keluar dari hukum asal tadi kecuali dengan yakin. Hal ini berbeda dengan prinsip Khawarij dan Muktazilah yang begitu cepat mengafirkan setiap muslim yang menyelisihi pemikiran dan prinsip mereka. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 116.
Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul mengatakan, “Tidak boleh memutlakkan kata kafir atau mengafirkan secara person melainkan dengan dalil Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tidaklah kafir dengan maksiat atau karena suatu dosa. Juga tidak bisa mengafirkan karena alasan benci, tidak suka, hawa nafsu, dan syubhat. Mengafirkan harus dengan dalil syari dan argumen yang jelas. Karena mengafirkan seorang muslim tanpa melakukan dosa kekafiran itu haram.” Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 98.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sebagian ahli bid’ah masih memiliki iman yang tidak ada pada yang lainnya, maka tidak boleh seorang pun menilainya kafir walaupun yang ahli bid’ah lakukan itu keliru sampai datang dalil dan jelas argumennya. Siapa yang beriman dengan iman yang yakin, maka tidak dapat dihapus keimanannya dengan sekadar keragu-raguan. Vonis kafir bisa ada hanya jika sudah ditegakkan hujjah (argumen) dan syubhat yang ada telah hilang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 12:502, dinukil dari Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 99).
Baca Juga: Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik
Berlepas diri dari kebid’ahan
Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah)”. Kalimat ini maksudnya, bisa saja dari Ahlus Sunnah ada yang terjerumus dalam kesalahan, maka kita menahan diri dari berlepas diri darinya karena tidak seorang pun yang tak lepas dari kesalahan.
Sedangkan yang bukan Ahlus Sunnah, Imam Al-Muzani katakan, “Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan …” yaitu siapa yang buat bid’ah yang sesat dan prinsip beragamanya dengan prinsip ahli bid’ah dan menyelisihi Sunnah nabi, maka kita harus berlepas diri dari prinsip dan jalan beragama semacam itu, ia diboikot atau ditinggalkan sehingga orang selamat dari kebid’ahan dan agamanya terjaga. Inilah faedah dari hajer (boikot) yang manfaatnya akan kembali pada yang menghajer (memboikot). Namun kemanfaatan dari menghajer (memboikot) dapat kembali pada yang diboikot (al-mahjur) supaya mengingatkan kebid’ahan yang ia lakukan. Masalah ini nantinya kembali pada kaedah syariat dalam meraih maslahat dan menolak mudarat.”
Sedangkan perkataan Imam Al-Muzani, “Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap”, penyakit jarob yang disebutkan di sini ditemukan pada hewan yang di mana bisa menular. Syaikh ‘Abdur Razaq lantas mengatakan, “Kebid’ahan itu lebih cepat menular dari penyakit jarob (penyakit pada hewan).” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 117.
Adapun bahaya bid’ah di antaranya diterangkan dalam hadits:
Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah
Bid’ah itu adalah syariat yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Itulah kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan bid’ah dengan kalimat,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718)
Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan bid’ah dengan mengatakan,
وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ
“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346)
Bid’ah sendiri ada dua macam:
- Bid’ah mufassiqah: bid’ah yang tidak mendustakan sesuatu pun dari Al-Kitab dan As-Sunnah, seperti mengakhirkan shalat dari waktunya atau mendahulukan khutbah dari shalat ied.
- Bid’ah mukaffirah: bid’ah yang mengingkari syariat yang telah disepakati secara mutawatir, atau menentang kewajiban, atau menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal, atau meyakini apa yang sudah Allah dan Rasul-Nya tiadakan bagi Allah, karena ini sama saja mendustakan Al-Kitab dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya adalah bid’ah yang dilakukan kaum Jahmiyyah yang mengingkari sifat-sifat Allah dan menyatakan Alquran itu makhluk.
Referensi:
- Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy.
- Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.
- Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.
- Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.
Baca Juga:
Diselesaikan di Karangbendo, 11 Februari 2020 (17 Jumadats Tsaniyyah 1441 H)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com